UPZ Kankemenag Batola Laksanakan Penerimaan Zakat Fitrah

 


Marabahan (Kemenag Batola) - Unit Penerima Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala (Kankemenag Batola) mulai menerima pengumpulan zakat fitrah 1446 H.

Pengumpulan zakat di Kankemenag Batola tersebut telah dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025. Menurut Khairudin sebagai panitia menerima zakat fitrah, pengumpulan tersebut dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat, terutama ASN lingkup Kemenag Batola untuk menyalurkan zakat fitrahnya.

Untuk besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan mengacu pada hasil rapat bersama yang dihadiri oleh Bagian Kesra Batola, Dinas Koperindag Batola, Ka.kankemenag Batola, Penyelenggara ZAWA Kankemenag Batola, MUI Batola, PCNU Batola, DMI Batola, Muhammadiyah dan Kasi Bimas Islam pada 18 Maret 2025 lalu.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Batola H. Supian,S.Ag menyampaikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala telah ditetapkan keputusan bersama bahwa zakat fitrah berdasarkan PMA Nomor 52 tahun 2014 Pasal 30 Ayat I dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 65 tahun 2022 sebanyak 3,5 liter beras (2,7 kg).

 “Untuk golongan tertinggi berada di harga 50 ribu rupiah, golongan kedua sebanyak 47 ribu rupiah, golongan ketiga 45 ribu rupiah dan golongan terendah berada di harga 38 ribu rupiah,” jelasnya

Adapun penerimaan zakat fitrah tahun ini akan diakhiri pada Rabu 26 Maret 2025 untuk segera disalurkan ke orang yang membutuhkan.

“Semoga penerimaan zakat fitrah ini berjalan lancar dan dapat disalurkan tepat waktu pada para mustahik,” harapnya Kamis (20/03/25).

Menurut H. Supian,S.Ag zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Terutama bagi fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya dan miskin yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan disamping 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Setelah semua zakat fitrah terkumpul, maka KUA Kecamatan akan melaporkan hasil zakat per kecamatan kepada Penyelenggara Zakat Wakaf. Garazawa akan menghimpun data tersebut dan menyampaikan hasil perolehan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barito Kuala atau medistribusikan kepada penerimanya.

 Penulis : Miftah
Foto : Miftah

Lebih baru Lebih lama