Pengumpulan zakat di Kankemenag Batola tersebut telah dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025. Menurut Khairudin sebagai panitia menerima zakat fitrah, pengumpulan
tersebut dilaksanakan
untuk memudahkan masyarakat, terutama ASN lingkup Kemenag Batola untuk
menyalurkan zakat fitrahnya.
Untuk besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan mengacu
pada hasil rapat bersama yang dihadiri oleh Bagian Kesra Batola, Dinas
Koperindag Batola, Ka.kankemenag Batola, Penyelenggara ZAWA Kankemenag Batola, MUI
Batola, PCNU Batola, DMI Batola, Muhammadiyah dan Kasi Bimas Islam pada 18 Maret
2025 lalu.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Batola H. Supian,S.Ag menyampaikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala telah ditetapkan
keputusan bersama bahwa zakat fitrah berdasarkan PMA Nomor 52 tahun 2014 Pasal
30 Ayat I dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 65 tahun 2022 sebanyak
3,5 liter beras (2,7 kg).
“Untuk golongan tertinggi berada di harga 50
ribu rupiah, golongan kedua sebanyak 47 ribu rupiah, golongan ketiga 45 ribu
rupiah dan golongan terendah berada di harga 38 ribu rupiah,” jelasnya
Adapun penerimaan zakat fitrah tahun ini
akan diakhiri pada Rabu 26 Maret 2025 untuk segera disalurkan ke orang yang
membutuhkan.
“Semoga penerimaan zakat fitrah ini
berjalan lancar dan dapat disalurkan tepat waktu pada para mustahik,” harapnya Kamis
(20/03/25).
Menurut H. Supian,S.Ag zakat yang terkumpul
akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Terutama bagi fakir
yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
dan miskin yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam
keadaan serba kekurangan disamping 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Setelah semua zakat fitrah terkumpul, maka
KUA Kecamatan akan melaporkan hasil zakat per kecamatan kepada Penyelenggara
Zakat Wakaf. Garazawa akan menghimpun data tersebut dan menyampaikan hasil
perolehan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barito Kuala atau
medistribusikan kepada penerimanya.
Penulis
: Miftah
Foto : Miftah