Ukur Tanah Wakaf di Anjir Muara oleh Kemenag Barito Kuala dan BPN



Marabahan (Kemenag Batola) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, H. Supian, S.Ag, bersama Kepala KUA Anjir Muara, Kepala Desa Anjir Muara Kota, serta petugas pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di dua lokasi strategis di Kecamatan Anjir Muara, Jum’at (29/11/2024).

Lokasi pertama yang diukur adalah Masjid Nurudzakirin di Desa Anjir Muara Kota, RT. 04, yang menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat setempat. Lokasi kedua adalah Kuburan Muslimin Alkah Handil Daham yang terletak di RT. 03 Desa Anjir Muara Kota.

Pengukuran ini dilakukan sebagai langkah penting untuk memberikan kejelasan hukum atas tanah wakaf, memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan, dan melindungi aset wakaf untuk keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.

H. Supian, S.Ag, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program pengelolaan wakaf yang terintegrasi, dengan tujuan menciptakan tertib administrasi wakaf. “Proses ini memastikan tanah wakaf dapat didaftarkan secara resmi dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat dengan lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh masyarakat sekitar, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini. Kepala Desa Anjir Muara Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kemenag dan BPN atas kolaborasi dalam menjaga aset tanah wakaf di wilayahnya.

Langkah pengukuran ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam pengelolaan wakaf di Kecamatan Anjir Muara, sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat Islam di Barito Kuala. (Rep/Ft: Humas)



Lebih baru Lebih lama