Lokasi pertama yang diukur adalah
Masjid Nurudzakirin di Desa Anjir Muara Kota, RT. 04, yang menjadi pusat
kegiatan keagamaan masyarakat setempat. Lokasi kedua adalah Kuburan Muslimin
Alkah Handil Daham yang terletak di RT. 03 Desa Anjir Muara Kota.
Pengukuran ini dilakukan sebagai
langkah penting untuk memberikan kejelasan hukum atas tanah wakaf, memastikan
pengelolaannya sesuai dengan ketentuan, dan melindungi aset wakaf untuk
keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.
H. Supian, S.Ag, menjelaskan
bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program pengelolaan wakaf yang
terintegrasi, dengan tujuan menciptakan tertib administrasi wakaf. “Proses ini
memastikan tanah wakaf dapat didaftarkan secara resmi dan dimanfaatkan untuk kepentingan
umat dengan lebih baik,” ujarnya.
Kegiatan ini turut disaksikan
oleh masyarakat sekitar, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini.
Kepala Desa Anjir Muara Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kemenag
dan BPN atas kolaborasi dalam menjaga aset tanah wakaf di wilayahnya.
Langkah pengukuran ini diharapkan
menjadi awal yang baik dalam pengelolaan wakaf di Kecamatan Anjir Muara,
sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat Islam di Barito
Kuala. (Rep/Ft: Humas)