Cegah Penyalahgunaan Narkoba, MTsN 6 Batola Gelar Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah

 


Marabahan (MTsN 6 Batola) - Dalam rangka  penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, dan kenakalan remaja, Bullying/perundungan. MTsN 6 Barito Kuala menggelar pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan nara sumber  Polisi Sektor (Polsek) Tamban Kecamatan, Kamis (29/02/24) di Ruang Musholla Arrahman MTsN 6 Batola.

Kepala Madrasah (Kamad) MTsN 6 Batola Abd Khair, S.Ag, M. Pd.I dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian sektor tamban yang telah bersedia memenuhi undangan dan menyampaikan materi pembinaan UKS MTsN 6 Batola.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak dari polsek tamban atas kehadirannya memberikan materi terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), dan kenakalan remaja, bullying/perundungan,”kata Khair

Lebih lanjut katanya, terima kasih kepada panitia pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (Osim) dan UKS yang telah menyiapkan pelaksanaan  kegiatan.

“Semoga dengan pelaksanaan kegiatan pembinaan ini berjalan  dengan lancar, seluruh siswa akan terhindar dari perilaku buruk dan pengaruh negatif yang ditimbulkan dari narkoba, kenakalan remaja dan bullying, semoga siswa akan tahu dan mengerti sehingga menjadi daya tangkal terhadap pengaruh negati tersebut,” harap Khair

Aipda Bambang dalam materi Bullying menyampaikan bahwa bullying perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

Lebih lanjut katanya, manifestasi bullying di bagi 3 yakni bentuk fisik, meliputi  memukul , menampar, memalak, mendorong, mencubit. Bentuk verbal meliputi memaki, memfitnah, mengejek dan mengancam, dan bersifat psikologis meliputi mengintimedasi, mengucilkan, mengabaikan dan mendiskriminasi.

“Dampak bullying Anak menjadi korban: memiliki kecenderungan lebih besar untuk depresi, trauma dan penyalahgunaan obat, bisa-bisa bunuh diri, menunjukkan gejala negatif dan serangan dimasa depannya,”ujar Bambang.

Selanjutnya Bambang menjelaskan  beberapa dampak bagi korban yakni merasa menderita, mogok/malas datang kesekolah, kehilangan kepercayaan dan konsep diri,   menyalahkan diri sendiri, kehilangan konsentrasi belajar, gejala stres dan membahayakan kehidupan mereka sampai mengarah pada kematian.

Jelasnya lagi, bagi pelaku tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak  untuk mengincar dan merencakan tindakan bullying lainnya.

“Bullying terjadi karena adanya kesempatan, adanya anak yang merasa dominan, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme disekolah,” kata Bambang

Katanya lagi, aturan hukum perlindungan bagi korban bullying undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan pada anak (fisik/seksual) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun (pasal 80,81,82)

Sementara Aiptu Zakariya menyampaikan materi Narkotika, zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubabahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Lebih lanjut dikatakannya, psikotropika, zat atau obat, baik alamiah ataupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sementara obat berbahaya merupakan obat yang disalahgunakan akan menimbulkan ketagihan (addictid) yang pada akhirnya sampai kepada ketagiahan atau ketergantungan.

“Pengaruh Narkoba meliputi merubah kepribadian sikorban, menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya sendiri, semangat kerja menurun,tidak ragu melanggar norma-norma masyarakat, hukum dan agama,tidak segan-segan menyiksa diri sendiri, serta merusak kesehatan tubuh,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamban.

Dikatakannya, jenis Narkoba yang paling banyak digunakan, ganja, shabu, ekstasi/ineks dan pil zenith

“Semoga dengan kalian tahu jenis-jenis narkoba akan bisa menghindari dan menjauhi narkoba,” harap Zakaria

Lebih lanjut katanya, sebelum terkena dan kecanduan narkoba ada antisipasi dan langkah-langkah meliputi bentengi diri dengan keimanan yang kuat, berani menolak dan mengatakan tidak pada ajakan teman, isi kegiatan sekolah dan kemasyarakatan yang positif, memberikan informasi kepada siswa lain disekolah dan masyarakat dengan motivasi ibadah dan promosi hidup sehat.

“Bagi yang sudah terkena narkoba ada langkah-langkah yang harus di lakukan meliputi rehabilitasi medis atau sosial, dari hati yang paling dalam  bertekad untuk bertobat ingin kembali sehat dan tidak akan mengonsumsi narkoba lagi, serta mepertebal keimanan kepada Allah Swt,” pungkas Zakaria (Rep/Ft:suriyadi)

Lebih baru Lebih lama