Marabahan (Kemenag Batola) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala (Kankemenag Batola) diimbau untuk menyesuaikan jam kerja pada Bulan Ramadhan.
Menurut Analis Kepegawaian Kankemenag Batola Syahril, M.AP penyesuaian jam kerja ini mengacu pada
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE 10 Tahun 2024
tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah
di lingkungan instansi pemerintah yang terbit pada 12 Maret 2024 lalu.
“Bagi instansi pemerintah yang
memberlakukan 5 hari kerja maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis yaitu
pulul 08.00 sampai pukul 15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.
Untuk hari Jum’at yaitu pukul 08.00 sampai 15.30,” jelasnya saat ditemui di Ruang Kepegawaian, Selasa (21/03/22).
“Sedangkan untuk instansi pemerintah
yang memberlakukan 6 hari kerja seperti madrasah, maka jam kerja pada hari
Senin sampai Sabtu yaitu pukul 08.00 sampai 14.00 dan waktu istirahat pukul
12.00 sampai 12.30,”
Lanjut Syahril.
Syahril juga menambahkan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN pada bulan
Ramadhan 1445 H ini minimal 32.5 jam per minggu. Dimana pada hari biasa
menerapkan 37.5 jam per minggunya.
“Semoga dengan adanya penyesuaian
jam kerja di bulan Ramadhan ini tidak mengganggu pelayanan kita pada masyarakat
dan ASN tetap dapat melaksanakan ibadah puasa dengan maksimal,” harapnya.
Penulis : Rezki
Foto : Rezki