Acara
ini diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan
yang diikuti oleh Bank Penerima Biaya Perjalanan Setoran Haji, Kantor Imigrasi
Kelas 1 Banjarmasin, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas
Dukcapil Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Kementerian agama dari 13
Kabupaten/ Kota.
Rakor
yang dilaksanakan oleh Kemenag ini
bertujuan Untuk Koordinasi Pelaksanaan Pelunasan BIPIH dan Penyelesaian Dokumen
Jamaah Haji Tahun 1445 H/ 2024 M, sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 6
Tahun 2024 tentang biaya Penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 M yang bersumber dari
biaya perjalanan Ibadah Haji dan Manfaat.
Keppres
ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah
haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji
dan Umrah (KBIHU).
Menurut H. Abda’i rapat koordinasi ini
menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan haji dan
umrah untuk berbagi pengalaman, belajar dari keberhasilan, dan memecahkan
tantangan bersama.
“Diharapkan dengan kerjasama yang erat
antar Kementerian Agama dan baik kabupaten dan kota serta seluruh pihak
terkait, persiapan pemberangkatan jemaah haji di tahun 1445H/2024M akan
berjalan lancar dan sukses,” harapnya pada Kamis, (15/02/2024).
Penulis : Rezki
Foto : Rezki